Sistem Informasi Desa Karangduren
Pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Juli 2025, bertempat di Balai Desa Karangduren Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa Karangduren, dengan dihadiri oleh Ketua, para Ketua Bidang dan para anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta Kepala Desa, Perangkat Desa dalam rangka membahas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesP) Karangduren Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan lebih awal dari biasanya dengan pertimbangan bahwa sesuai prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa minimal 20 % dari Dana Desa untuk Ketahanan Pangan harus dimasukkan dalam Penyertaan Modal Bumdes untuk Ketahanan Pangan, dengan nilai Anggaran Rp. 211.679.000,00. Disamping hal tersebut ada perubahan besarnya Bankeudes dari Kapupaten khusunya untu Kegiatan Revitalisasi Lapangan Srianom yang nilainya menjadi RP.100.000.000,00.
Dalam Rapat tersebut BPD Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karangduren tahun 2025 untuk segera ditetapkan menjadi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesP) Karangduren Tahun Anggaran 2025 dengan Peraturan Desa.