Berita Utama

Sekilaa tentang Amanat UU.No 24 tahun 2013

Dilihat : 2090 Kali, Updated: Senin, 20 November 2017
Sekilaa tentang Amanat UU.No 24 tahun 2013

Sesuai dengan amanat UU No. 24 tahun 2013 bahwa : 

  1. Setiap penduduk wajib terdaftar di Kartu Keluarga. Jika ada perubahan elemen data seprti pekerjaan, status perkawinan,pendidikan,dll segera lakukan perbaikan di kartu keluarga.
  2. Setiap penduduk wajib memiliki KTP elektronik yang sudah berusia 17tahun atau yang sudah menikah.
  3. Setiap penduduk wajib memiliki akta kelahiran. Ada keluarga yang meninggal dunia segera dilaporkan dan dibuatkan akta kematiannya.
  4. KTP elektronik berlaku seumur hidup walaupun Tertulis ada masa berlakunya.

Semua pelayanan di Dindukcapil tidak dipungut biaya...GRATISSS !!!

Komentar