News / Sekilaa tentang Amanat UU.No 24 tahun 2013
Sekilaa tentang Amanat UU.No 24 tahun 2013
Dilihat : 2090 Kali, Updated: Senin, 20 November 2017
Sesuai dengan amanat UU No. 24 tahun 2013 bahwa :
- Setiap penduduk wajib terdaftar di Kartu Keluarga. Jika ada perubahan elemen data seprti pekerjaan, status perkawinan,pendidikan,dll segera lakukan perbaikan di kartu keluarga.
- Setiap penduduk wajib memiliki KTP elektronik yang sudah berusia 17tahun atau yang sudah menikah.
- Setiap penduduk wajib memiliki akta kelahiran. Ada keluarga yang meninggal dunia segera dilaporkan dan dibuatkan akta kematiannya.
- KTP elektronik berlaku seumur hidup walaupun Tertulis ada masa berlakunya.
Semua pelayanan di Dindukcapil tidak dipungut biaya...GRATISSS !!!
Related Posts
Komentar
Utility
,